Peraturan akademik harus dijadikan rujukan oleh staf pengajar, mahasiswa, dan tenaga administrasi akademik dalam proses pembelajaran dan pelayanan. Peraturan akademik Universitas Negeri Padang ini bersumber dari produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi serta Statuta Universitas Negeri Padang. Dengan pemahaman secara benar terhadap peraturan akademik yang dikeluarkan ini, diharapkan proses pendidikan di Universitas Negeri Padang akan lebih akuntabel terhadap publik, efisien dalam proses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.